1 |
Meratanya Kesempatan Pendidikan Untuk Semua Disertai Edukasi Pembelajaran Sepanjang Hayat |
Indeks Dimensi Pendidikan |
Indeks Dimensi Pendidikan adalah komponen yang menyusun?Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang diterbitkan Badan Pusat Statistik setiap tahun; Indeks ini merupakan hasil perhitungan rata-rata dari dua komponen yaitu Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah. Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Sedangkan, Rata-rata Lama Sekolah (MYS) adalah jumlah tahun belajar penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah diselesaikan dalam pendidikan formal. |
2 |
Meningkatnya Kualitas, Aksesibilitas, dan Kemudahan Layanan Masyarakat |
Indeks Kepuasan Masyarakat |
Indeks Kepuasan Masyarakat mengacu pada Permen PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Biro ORB melaksanakan kegiatan perumusan dan penyusunan bahan kebijakan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, bimbingan dan konsultasi dan penyajian dokumen IKM Provinsi DKI Jakarta untuk dilaporkan ke Kementerian PAN dan RB. IKM = Total Nilai SKPD yang melaksanakan SKM/Jumlah SKPD yang melaksanakan SKM. |
3 |
Terbangunnya Infrastruktur dan Layanan Dasar Perkotaan yang Berkualitas |
Pemenuhan Layanan Dasar Perkotaan |
Pemenuhan layanan dasar perkotaan merupakan pengukuran terhadap capaian 3 sub indikator layanan dasar perkotaan yaitu: 1) Rumah Tangga yang Memiliki Akses terhadap Hunian yang Layak dan Terjangkau menurut Provinsi; 2) Persentase Rumah Tangga menurut Provinsi, Tipe Daerah dan Sumber Air Minum Layak; serta 3) Persentase Rumah Tangga menurut Provinsi dan Memiliki Akses terhadap Sanitasi Layak. Adapun rumus penghitungan indikator berdasarkan rata-rata realisasi ketiga sub-indikator dimaksud, yang bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS. |
4 |
Tumbuhnya Ekonomi dan Sektor Usaha Berbasis Pengalaman dan Nilai Tambah |
Laju Pertumbuhan Ekonomi |
LPE memperlihatkan tingkat keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam periode waktu tertentu. Pertumbuhan yang positif menunjukkan adanya kenaikan produksi barang dan jasa. Angka Laju Pertumbuhan Ekonomi dirilis Badan Pusat Statistik, dengan rumus perhitungan: R(t-1, t) = (PDRBt – PDRBt-1)/PDRBt-1 x 100%, dimana R = tingkat pertumbuhan ekonomi dalam satuan persen (%); PDRBt = Produk Domestik Regional Bruto (pendapatan nasional riil) pada tahun t; PDBt-1 = Produk Domestik Regional Bruto (pendapatan nasional riil) pada tahun sebelumnya. |
5 |
Tercapainya Perbaikan Pola Aktivitas dan Mobilitas Melalui Pengembangan Kota Berorientasi Transit |
Persentase Perjalanan Penduduk Menggunakan Moda Transportasi Publik |
Public transportation mode share adalah indikator yang digunakan untuk menggambarkan seberapa besar prevalensi warga untuk menggunakan transportasi umum dalam bermobilisasi; yang diukur melalui perbandingan antara jumlah perjalanan penduduk dengan angkutan umum (12 moda) dibandingkan dengan total jumlah perjalanan dalam periode waktu tertentu |
6 |
Meningkatnya Kesempatan Kerja dan Adaptabilitas Tenaga Kerja |
Tingkat Pengangguran Terbuka (Agustus) |
Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja (penduduk usia kerja - 15 tahun ke atas). TPT yang digunakan dirilis Badan Pusat Statistik pada bulan Agustus, dengan rumus penghitungan: TPT=(Jumlah Pengangguran/Jumlah Angkatan Kerja)*100% |
7 |
Meningkatnya Kualitas dan Harapan Hidup Melalui Perbaikan Kesehatan Perkotaan |
Angka Harapan Hidup |
Angka Harapan Hidup saat Lahir (AHH) didefinisikan sebagai rata-rata perkiraan lama hidup yang dapat dimiliki oleh seseorang sejak lahir. Angka ini mencerminkan derajat kesehatan suatu masyarakat dan diterbitkan Badan Pusat Statistik setiap tahun. |
Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat Pendek) pada Balita |
Stunting (pendek/sangat pendek) adalah kondisi kurang gizi kronis yang diukur berdasarkan indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) dibandingkan dengan standar WHO. Prevalensi stunting diukur pada anak umur 0 sampai 59 bulan, dengan mengkonversi data tinggi badan pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) ke dalam nilai terstandar (Z-score) menggunakan baku antropometri anak balita. Klasifikasi berdasarkan indikator TB/U adalah sebagai berikut: 1. Sangat pendek (Zscore < -3,0) 2. Pendek (3,0 < Zscore < -2,0) Rumus perhitungannya yaitu Jumlah Balita Pendek dan Sangat Pendek dibagi dengan Jumlah Balita yang Diukur Tinggi Badannya dikali 100%. |
8 |
Terakselerasinya Transformasi Digital dan Pengembangan Ekosistem Kota Cerdas |
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) |
Indeks SPBE merupakan instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemerintah Pusat dan Daerah yang terdiri atas 3 domain, 7 aspek, dan 35 indikator sesuai dengan Permen PAN dan RB Nomor 5 Tahun 2018. Hasil pengukuran indeks ini diterbitkan ataupun melalui pendampingan oleh Kementerian PAN dan RB. |
9 |
Berkurangnya Ketimpangan Serta Terjaminnya Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Perlindungan Sosial |
Rasio Gini |
Rasio Gini merupakan indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh. Nilai Koefisien Gini berkisar antara 0 - 1. Koefisien Gini bernilai 0 menunjukkan adanya pemerataan pendapatan yang sempurna atau setiap orang memiliki pendapatan yang sama, dan bernilai 1 saat 1 individu memiliki seluruh pendapatan sedangkan sisa penduduk tidak memiliki apa-apa. Rasio Gini didasarkan pada pengukuran luas kurva Lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari variabel pendapatan dengan distribusi kumulatif penduduk. Rasio Gini yang dijadikan acuan adalah yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik pada bulan September. |
Tingkat Kemiskinan |
Tingkat kemiskinan merupakan persentase penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Data yang digunakan adalah data Badan Pusat Statistik yang diterbitkan setiap tahun pada bulan September. |
Tingkat Kemiskinan Ekstrem |
Indikator kemiskinan ekstrem merupakan proporsi penduduk di bawah garis kemiskinan internasional dengan pendapatan kurang dari USD 1,9 pada PPP (Purchasing Power Parity). Data ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik dengan rumus perhitungan: P PMI=(JPMI/JPI)*100% |
10 |
Menurunnya Kesenjangan Melalui Pembangunan Responsif Gender |
Indeks Pembangunan Gender |
IPG merupakan pengukuran langsung terhadap ketimpangan antar gender dalam pencapaian pembangunan manusia. Nilai IPG merupakan perbandingan (rasio) capaian antara IPM Perempuan dengan IPM Laki-laki. Hasil indeks ini diterbitkan Badan Pusat Statistik setiap tahun. Semakin kecil jarak angka IPG dengan nilai 100, maka semakin setara pembangunan antara perempuan dengan laki-laki. |
11 |
Tercapainya Perbaikan Manajemen dan Arsitektur Kinerja Pemerintah |
Predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) |
Besaran hasil penilaian tingkat akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Komponen yang dinilai, yaitu Perencanaan Kinerja (30%), Pengukuran Kinerja (30%), Pelaporan Kinerja (15%), dan Evaluasi Internal (25%). Kategori Penilaian: Predikat AA (Sangat Memuaskan) - Nilai >90-100, Predikat A (Memuaskan) - Nilai >80-90, Predikat BB (Sangat Baik) - Nilai >70-80, Predikat B (Baik) - Nilai >60-70, Predikat CC (Cukup) - Nilai >50-60 |
Indeks Survei Penilaian Integritas |
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Pedoman SPI diterbitkan oleh KPK RI, dengan rumus perhitungan: SPI = 0,305 X1 + 0,328 X2 + 0,367 X3 - 0,20 (0,58X4 + 0,42X5) dimana: X1 = Indeks Penilaian Internal X2 = Indeks Penilaian Eksternal X3 = Indeks Penilaian Eksper/Ahli X4 = Prevalensi Korupsi X5 = Integritas Pelaksanaan SPI |
12 |
Tercapainya Pemulihan Ekosistem Kota dan Implementasi Pembangunan Rendah Karbon |
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup |
IKLH merupakan suatu nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup. Penghitungan IKLH dilakukan melalui agregasi terhadap empat komponen pembentuk indeks (Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Tutupan Lahan, dan Indeks Kualitas Air Laut) yang telah dibobot. Bobot dari masing-masing komponen ditentukan dengan menggunakan metode Analisis Hierarki Proses (AHP) berdasarkan penilaian pakar. Rumus yang digunakan untuk penghitungan IKLH adalah: IKLH = (0,340 x IKA) + (0,428 x IKU) + (0,133 x IKL) + (0,099 x IKAL). Keterangan: IKLH = Indeks Kualitas Lingkungan Hidup IKA = Indeks Kualitas Air IKU = Indeks Kualitas Udara IKL = Indeks Kualitas Lahan IKAL = Indeks Kualitas Air Laut |
Persentase Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca |
Nilai persentase yang menggambarkan penurunan emisi GRK dari nilai baseline-nya setelah dilakukan perhitungan emisi GRK dari aksi mitigasi pada sektor Energi, Limbah, AFOLU (Agriculture, Forestry and Other Land Use), dan IPPU (Industrial Processes and Product Use). |
13 |
Menguatnya Nilai-nilai Demokrasi, Kebangsaan, dan Kebhinekaan Masyarakat |
Indeks Demokrasi |
Indeks Demokrasi adalah alat ukur kuantitatif yang digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana perkembangan dan penerapan demokrasi di Provinsi. Hasil indeks adalah angka dengan skala 1-100 yang tingkat capaiannya diukur berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan 3 (tiga) aspek demokrasi, yaitu kebebasan sipil (civil liberty), hak-hak politik (political rights), dan lembaga-lembaga demokrasi (institution of democracy). Hasil indeks ini diterbitkan Badan Pusat Statistik setiap tahun. |
14 |
Terkelolanya Keuangan Daerah yang Sehat, Transparan, dan Akuntabel |
Opini Laporan Keuangan Daerah |
Pernyataan profesional Badan Pemeriksa Keuangan RI mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, keandalan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap perundangan dan kecukupan pengungkapan. |
15 |
Meningkatnya Stabilitas dan Ketahanan Kota |
Indeks Risiko Bencana |
Pengkajian risiko bencana merupakan pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang ada. Potensi dampak negatif tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan dan kapasitas kawasan. Potensi dampak negatif ini menggambarkan potensi jumlah jiwa, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan yang terpapar oleh potensi bencana. Hasil pengukuran Indek Risiko Bencana diterbitkan oleh BNPB. Penentuan indeks risiko bencana (R) dilakukan dengan menggabungkan nilai indeks bahaya (H), kerentanan (V), dan kapasitas (C), dengan rumus penghitungan: Risk = (Hazard*Vulnerability*(1-Capacity))1/3. |
16 |
Menguatnya Daya Saing Kota Melalui Inovasi dan Kolaborasi |
Indeks Daya Saing Daerah |
IDSD merupakan refleksi tingkat produktivitas, kemajuan, persaingan dan kemandirian suatu daerah. Indeks ini menggunakan 4 aspek utama yaitu lingkungan penguat, sumber daya manusia, pasar dan ekosistem inovasi; 12 pilar yaitu Kelembagaan, Infrastruktur, Perekonomian Daerah, Kesehatan, Pendidikan, Efisiensi Pasar Produk, Ketenagakerjaan, Akses Keuangan, Ukuran Pasar, Adopsi Teknologi, Dinamika Bisnis, Kapasitas Inovasi, dengan 23 Dimensi dan 90 indikator. IDSD diterbitkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional. |
17 |
Berkembangnya Kapasitas, Profesionalitas, dan Iklim Kerja Aparatur |
Indeks Sistem Merit |
Definisi: Indeks Sistem Merit adalah ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian penerapan sistem merit pada Instansi Pemerintah dengan dasar hukum yaitu: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN; 2. Peraturan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Metode pengukuran melalui penilaian terhadap 8 aspek sistem merit dengan pembobotan sebagai berikut: 1) perencanaan kebutuhan 10%; 2) pengadaan 10%; 3) pengembangan karier 30%; 4) promosi dan mutasi 10%; 5) manajemen kinerja 20%; 6) penggajian, penghargaan dan disiplin 10%; 7) perlindungan dan pelayanan 4%; dan 8) sistem informasi 6%. Kategori Tingkat Penerapan Sistem Merit yaitu: Kategori IV nilai 325-400 (Sangat Baik), Kategori III nilai 250-324 (Baik), Kategori II nilai 175-249 (Kurang), dan Kategori I nilai 100-174 (Buruk). |